![]() |
PENYULUHAN: Sosialisasi pengembangan inovasi Aplikasi Online berbasis web “SAYANG EMAK” atau Sistem Pelayanan Keluarga Perempuan dan Anak - Foto Dok Hum |
HABARIAJA.COM, BALANGAN - Permasalahan perempuan dan anak sampai saat ini masih sering terjadi, baik berupa kasus kekerasan, perundungan, ketidak setaraan gender dan perkawinan anak.
2023 data dari KPAI kasus pelanggaran perlindungan anak mencapai 2355 kasus, kasus kekerasan seksual sebanyak 3000 kasus dan data dari Komnas Perempuan tahun 2022 angka kekerasan terhadap perempuan mencapai 457.895 kasus.
Untuk data perkawinan anak dari Susenas BPS tercatat angka perkawinan anak di Indonesia terbilang cukup tinggi yaitu mencapai 1,2 juta kejadian.
BACA JUGA: PLN Terus Jalin Kolaborasi Global, Kembangkan Energi Hidro di Indonesia
Dari jumlah tersebut proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus kawin sebelum umur 18 tahun adalah 11,21 persen dari total jumlah anak artinya sekitar satu dari senbilan perempuan usia 20-24 tahun menikah saat usia anak.
Sahrudin Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Minggu (20/4/2025) mengungkapkan, data dari BPS 2019 Kalsel pernah menjadi peringkat 1 angka pernikahan usia anak dan menjadi peringkat 10 di tahun 2022.
Sementara itu, untuk Balangan di 2022 peringkat 10 angka pernikahan usia anak se Kalsel. Dari data layanan dispensasi nikah di Layanan Puspaga tahun 2023 ada 13 kasus yang dilayani.
"Pada tahun 2024 total kasus dispen yang terlayani sejumlah sembilan kasus. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada terjadinya pernikahan usia anak di Kab. Balangan," ujarnya.
Menurut Sahrudin, dengan perkembangan era menjadi era Revolusi Industri 4.0 yang ditandai dengan penggunaan internet, big data, dan intelegensi artifisial, masyarakat menjadi lebih mudah mengenal dan memahami suatu informasi melalui media internet dan gawai yang digunakan.
Masyarakat saat ini juga dapat melaporkan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara cepat dan mudah. Juga dalam melakukan pendaftaran konseling pranikah akan semakin mudah.
"Hal inilah yang menjadi perhatian Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3APPKBPMD) Kabupaten Balangan melalui pengembangan inovasi Aplikasi Online berbasis web “SAYANG EMAK” atau Sistem Pelayanan Keluarga Perempuan dan Anak," ungkapnya.
Lebih lanjut, inovasi ini muncul karena selama ini masyarakat enggan melaporkan adanya kasus baik itu berupa kekerasan maupun hal lain yang berhubungan dengan perempuan dan anak ke karena jarak yang cukup jauh dari tempat tinggal mereka.
Inovasi ini juga bertujuan mempermudah masyarakat dalam melakukan pendaftaran konseling maupun konsultasi, seperti konseling pranikah tanpa perlu datang ke kantor dahulu, sehingga mempermudah pendaftar untuk membuat jadwal terlebih dahulu sehingga mengurangi adanya bentrokan jadwal dengan kegiatan dinas lainnya yang dilakukan oleh konselor di Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA SANGGAM) Kabupaten Balangan.
"SAYANG EMAK ini adalah metode digitalisasi berbasis web dalam pelaporan kasus dan pendataan kasus perempuan dan anak, penjadwalan konseling pranikah, serta pemberian informasi terkait perlindungan perempuan dan anak dengan disediakan menu didalam aplikasi web yang akan mempermudah masyarakat dalam mengakses dan juga mengisi data. Hanya dalam hitungan menit masyarakat akan mudah dalam mengisi formulir pendaftaran atau pengisisan data pelaporan tanpa harus datang ke kantor Dinas. Data atau tampilan yang disajikan juga sangat sederhana dan mudah dipahami bagi masyarakat. Juga mempermudah admin di Dinas yang bertugas dalam pendataan data yang masuk dapat langsung disimpan, diolah, diverifikasi, dan ditindaklanjuti," jelasnya.
BACA JUGA: Wabup Balangan Sambut Kedatangan PGRI Tanbu
Ia mengharapkan melalui penggunaan IT dalam optimalisasi pelayanan, proses pelayanan mulai dari pendaftaran dan pengumpulan data sampai pemberian tindak lanjut dari data yang sudah masuk menjadi lebih praktis, mudah, cepat dan tepat. Hal ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan pelayanan seperti pengadministrasian penjadwalan konseling pranikah, pelaporan kasus, serta memperoleh informasi terkait perlindungan perempuan dan anak.
"Semakin mudahnya akses pelayanan meningkatkan jumlah masyarakat yang dapat mengakses layanan tersebut, hal ini dibuktikan dengan jumlah klien yang mendapatkan pelayanan di Puspaga Sanggam meningkat dari tahun 2022 sebanyak 231 orang menjadi 257 orang di tahun 2023. Jumlah klien yang mendapatkan pelayan PUSPAGA Saggam pada 2024 sebanyak 423 orang,"tambahnya. (mcb/rz/ak)