Trending

Habari Aja

Bupati Kapuas Wiyatno Halal Bihalal Bersama Organisasi Keagamaan dan Kemasyarakatan

 

HALAL BIHALAL: Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar kegiatan Halal Bihalal bersama organisasi keagamaan dan kemasyarakatan yang berlangsung di Aula Rumah Jabatan Bupati Kapuas - Foto Dok Hum


HABARIAJA.COM, KUALA KAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar kegiatan Halal Bihalal bersama organisasi keagamaan dan kemasyarakatan yang berlangsung di Aula Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Minggu (20/4/2025).

Kegiatan tersebut turut dirangkai dengan Pelantikan Pengurus Masjid Agung Al Mukarram Amanah Periode 2025-2028 serta Panitia Hari-Hari Besar Islam (PHBI) periode 2025–2029 yang dilakukan langsung oleh Bupati Kapuas HM Wiyatno. 

BACA JUGA: KPw BI Kalsel Bantu Mobil Operasional untuk Dinsos Provinsi

Dalam kegiatan ini dihadiri oleh berbagai tokoh agama, tokoh masyarakat, unsur Forkopimda, serta perwakilan organisasi Islam di Kabupaten Kapuas. 

Suasana penuh keakraban dan kekhidmatan, para tamu undangan tampak antusias mengikuti rangkaian acara yang dimulai dengan pembacaan ayat suci Al-Qur’an, dilanjutkan sambutan dan pelantikan.

Dalam sambutannya, Bupati Kapuas H Muhammad Wiyatno berharap kepengurusan yang baru dapat bekerjasama lebih baik lagi dan meningkatkan nilai-nilai kebersamaan.

“Semoga kepercayaan dan amanat ini kepada seluruh pengurus bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan rasa tanggungjawab,” ujarnya.

BACA JUGA: PLN Terus Jalin Kolaborasi Global, Kembangkan Energi Hidro di Indonesia

Wiyatno pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada pengurus yang mengakhiri masa kepengurusannya dengan baik dalam mendedikasikan peran serta pengabdiannya selama ini.

“Semoga kita tetap bersatu memberikan eksentensi dalam memberikan pelayanan kepada umat,” tutur Bupati Kapuas tersebut.

Adapun Kepengurusan Pengelola Masjid Agung Al-Mukarram Kuala Kapuas diketuai oleh H Muhammad Wiyatno dan H Hamidhan sebagai Ketua Harian. Sedangkan Pengurus PHBI Kapuas diketuai oleh H Saferaniansyah. (hms/ak) 

Lebih baru Lebih lama