Trending

Habari Aja

Terkena Kejahatan Keuangan Digital, Segera Lapor ke IASC

 

RUANG: Ruang Satgas Indonesia Anti Scam Center (IASC) untuk membantu para korban penipuan - Foto Dok


HABARIAJA.COM, JAKARTA - Seiring dengan perkembangan digitalisasi yang semakin maju dan canggih, tentunya harus semakin waspada dan hati-hati dalam setiap bertransaksi.

Banyaknya kejahatan digital yang terjadi di masyarakat dan menimbulkan banyak korban, menjadi alasan Pemerintah membentuk Satgas Indonesia Anti Scam Center (IASC) untuk membantu para korban penipuan.

IASC merupakan forum kerjasama antara Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) dengan pelaku industri perbankan, penyedia jasa pembayaran, e-commerce, dan pihak terkait lainnya, yang bertujuan untuk menindaklanjuti laporan penipuan (scam) di sektor keuangan Indonesia secara cepat, timely, dan berefek-jera sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: 9 Motor Diamankan Satlantas Polresta Banjarmasin Saat Balapan Liar Waktu Sahur

Diungkapkan Brigjen Fajarudin, penyidik dari OJK, masyarakat yang menjadi korban penipuan digital keuangan bisa segera melapor ke IASC dengan menghubungi Layanan Konsumen OJK Kontak 157 atau menggunakan form laporan yang dapat diakses melalui: http://iasc.ojk.go.id/

"Dengan segera melapor, maka IASC bisa langsung melakukan tindakan untuk pemblokiran, sehingga dana yang hilang bisa cepat diselamatkan," ungkapnya pada kegiatan media gathering OJK Kalimantan di Jakarta (25/2/2025).

Sementara itu, sepanjang 2024 ada sekitar 858.748 laporan yang diterima IASC, kemudian laporan korban kepada pelaku usaha yang kemudian ditindaklanjuti ke IASC sebanyal 36.875. 

BACA JUGA: Pulang Retreat, Gubernur Kalsel H. Muhidin Langsung Shalat Tarawih Berjemaah Bersama Pejabat Pemprov

"Laporan korban langsung ke sistem IASC ada 16.873. Jumlah pelaku usaha terkait laporan ada 140, jumlah rekening yang dilaporkan terverifikasi ada 90.377," tambahnya.

Sementara itu, 26.658 rekening sudah diblokir, total kerugian dana yang dilaporkan Rp853,5 miliar, dan total dana yang sudah diblokir Rp125,5 miliar. (nt/ak)

Lebih baru Lebih lama