Trending

Habari Aja

Polisi Tetapkan Nikita Mirzani dan Mail Sebagai Tersangka Pemerasan

 

Nikita Mirzani. (Istimewa/IG)

HABARIAJA.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memanggil dan memeriksa artis Nikita Mirzani dan asistennya inisial IM alias Mail sebagai tersangka kasus pemerasan bos skincare, Selasa (04/03/2025)

"Tersangka saudari NM dan saudara NM diperiksa penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya sebsagai tersangka," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi. 

BACA JUGA: Barito Putera Sukses Tekuk PSS Sleman di Maguwoharjo

Nikita dan asistennya hadir di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung menjalani pemeriksaan. 

"Para tersangka diperiksa atas dugaan pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan atau pemerasan dan atau tindak pidana pencucian uang yang terjadi pada 13 November 2024 di Jakarta Selatan," jelas Kabid Humas. 

Sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan wanita RGP, pengusaha skincare, ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terkait pengancaman hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam laporan itu, RGP menyebut Nikita Mirzani diduga menjelek-jelekkan nama korban serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok. 

BACA JUGA: Momen Ramadan dan Idulfitri 2025, BI dan Perbankan Buka Layanan Penukaran Uang Rupiah

13 November 2024, korban mencoba menghubungi terlapor melalui asistennya lewat WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun, respons yang diterima justru berisi ancaman.

Merasa terancam, RGP mengaku mentransfer Rp2 miliar ke rekening atas arahan terlapor. Pada 15 November, RGP mengaku diminta lagi memberikan uang tunai Rp2 miliar. Kemudian RGP melapor ke Polda Metro Jaya. (net/ak)

Lebih baru Lebih lama