Trending

Habari Aja

OJK Pastikan Investasi WPONE Ilegal dan Tak Berizin, Satgas PASTI Minta Warga Waspada

 

ILEGALWorld Pay One (WPONE) telah dinyatakan sebagai entitas ilegal sejak 24 Januari 2025 sebagaimana siaran pers Satgas PASTI Nomor SP 1/STPASTI/I/2025 - Foto Net


HABARIAJA.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bali bersama Satgas PASTI kembali mengimbau kepada masyarakat untuk waspada dan berhati-hati terhadap tawaran investasi keuangan yang dilakukan oleh entitas ilegal dan tak berizin bernama World Pay One (WPONE).

World Pay One (WPONE) telah dinyatakan sebagai entitas ilegal sejak 24 Januari 2025 sebagaimana siaran pers Satgas PASTI Nomor SP 1/STPASTI/I/2025.

Mencermati informasi mengenai semakin maraknya tawaran investasi yang kembali dilakukan oleh beberapa pihak yang dikaitkan dengan World Pay One (WPONE) di beberapa wilayah di Indonesia (Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan), Satgas PASTI menegaskan aktivitas WPONE adalah kegiatan yang tidak berizin atau ilegal.

BACA JUGA: SPAI Protes Perusahaan Ojek Online Beri THR Tak Sesuai Arahan Presiden Prabowo

Satgas PASTI berkoordinasi dengan anggotanya untuk melakukan tindakan yang diperlukan menanggapi perkembangan tersebut, termasuk dengan aparat penegak hukum.

Satgas PASTI menemukan nomor whatsapp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman online ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan. Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 1.092 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.Dalam rangka meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor keuangan, saat ini telah beroperasi Indonesia Anti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan).

IASC didirikan oleh OJK bersama anggota Satgas PASTI yang didukung oleh asosiasi industri perbankan dan sistem pembayaran untuk penanganan penipuan transaksi keuangan (scam) yang terjadi di sektor keuangan secara cepat dan berefek-jera.

Sejak awal beroperasi 22 November 2024 hingga 12 Maret 2025, IASC telah menerima 67.866 laporan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 71.893 dimana dari jumlah rekening tersebut sejumlah 31.398 di antaranya telah dilakukan pemblokiran.

Sementara itu, total kerugian dana yang dilaporkan korban sebesar Rp 1,2 triliun dengan dana yang telah diblokir sebesar Rp 129,1 miliar.

BACA JUGA: Ada Indikasi Pembunuhan, Kapolda Kalsel Beri Perhatian Khusus Kasus Meninggalnya Jurnalis Perempuan di Banjarbaru

Pembentukan IASC bertujuan untuk mempercepat koordinasi antar-pelaku jasa keuangan dalam penanganan laporan penipuan dengan melakukan penundaan transaksi segera dan pemblokiran rekening terkait penipuan, melakukan identifikasi para pihak yang terkait penipuan, mengupayakan pengembalian sisa dana korban yang masih diselamatkan, dan melakukan upaya penindakan hukum.Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan alamat http://iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.

Masyarakat yang menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil/bunga yang tinggi (tidak logis) untuk melaporkannya kepada Kontak OJK.

Sumber: ojk

Lebih baru Lebih lama