![]() |
PENYERAHAN: Penyerahan SK Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) kepada 34 orang Penyuluh Agama Islam (PAI) di lingkup Kemenag Balangan - Foto Dok Mcb |
HABARIAJA.COM, BALANGAN – Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Ka.Subbag TU) Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Balangan Harmainor, didampingi Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Wahid Noor Fajeri menyerahkan SK Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) kepada 34 orang Penyuluh Agama Islam (PAI) di lingkup Kemenag Balangan, Kamis (27/2/2025) di Aula Asy Syura Kantor Kemenag Balangan.
Dalam sambutannya, Harmainor menegaskan bahwa penyuluh agama memiliki peran strategis dalam membangun pemahaman keagamaan yang moderat dan berimbang di tengah masyarakat. Dirinya berharap para penyuluh yang telah menerima SK ini dapat bekerja dengan maksimal dalam menjalankan tugasnya.
BACA JUGA: Pulang Retreat, Gubernur Kalsel H. Muhidin Langsung Shalat Tarawih Berjemaah Bersama Pejabat Pemprov
"SK ini berlaku mulai 2 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025. Namun, ada ketentuan yang perlu diperhatikan, yaitu jika SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah terbit, maka secara otomatis status PPNPN ini akan gugur," jelasnya.
Harmainor meminta para penyuluh untuk mengelola SK dengan baik dan memastikan dokumen ini tersimpan dengan aman.
"Mohon SK ini dilaminating, difotokopi, dan diarsipkan dengan rapi. Yang asli sebaiknya disimpan di rumah, sementara salinannya bisa dibawa ke KUA sebagai bukti administrasi," tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, Harmainor juga mengingatkan para penyuluh bahwa dalam menjalankan tugasnya, mereka memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.
"Hak saudara-saudara adalah mendapatkan honor dan fasilitas sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kewajibannya adalah menjalankan tugas sesuai bidang masing-masing serta menyampaikan laporan kegiatan sebagai bentuk pertanggungjawaban," tegasnya.
Harmainor juga menegaskan tanpa laporan yang jelas dan sistematis, maka kinerja penyuluh tidak dapat dievaluasi secara maksimal.
"Laporan adalah bukti bahwa penyuluh benar-benar melaksanakan tugasnya. Jadi sebelum menuntut hak, pastikan kewajiban sudah dijalankan dengan baik," imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Bimas Islam H. Wahid Noor Fajeri menyoroti pentingnya peran penyuluh agama dalam kehidupan beragama di masyarakat. Dirinya menekankan bahwa penyuluh agama tidak hanya berperan sebagai pendakwah, tetapi juga sebagai mediator, fasilitator, dan motivator dalam berbagai aspek kehidupan beragama.
"Penyuluh Agama Islam bukan sekadar memberikan ceramah, tetapi juga membimbing umat dalam berbagai persoalan, baik dalam hal ibadah, keluarga, maupun sosial kemasyarakatan. Penyuluh harus hadir di tengah masyarakat untuk memberikan solusi dan arahan yang sesuai dengan ajaran Islam yang rahmatan lil ‘alamin,"imbuhnya.
BACA JUGA: Terkena Kejahatan Keuangan Digital, Segera Lapor ke IASC
Di akhir acara, Wahid berpesan agar para penyuluh dapat menjaga nama baik Kementerian Agama serta selalu menjunjung tinggi profesionalisme dalam bertugas.
"Penyuluh Agama Islam adalah garda terdepan dalam membimbing umat. Mari kita jalankan tugas ini dengan penuh tanggung jawab dan keikhlasan," pungkasnya.
Diketahui, ke-34 penyuluh yang menerima SK PPNPN ini juga telah dinyatakan lulus sebagai PPPK. Oleh karena itu, jika SK PPPK mereka telah terbit, maka status mereka sebagai PPNPN akan secara otomatis berakhir. (mcb/rz/ak)