Trending

Habari Aja

DPRD Balangan Gelar Rapat Dengar Pendapat Bersama BPJS Kesehatan

 

RAPATRapat ini dihadiri hampir seluruh anggota DPRD, perwakilan Kantor Cabang BPJS Kesehatan Barabai, RSUD Datu Kandang Haji, Dinas Kesehatan - Foto Dok


HABARIAJA.COM, BALANGAN - Keluhan masyarakat terkait layanan BPJS Kesehatan di RSUD Datu Kandang Haji mendapat sorotan dari DPRD Balangan. Menanggapi hal ini, DPRD Balangan menggelar rapat dengar pendapat pada Senin (17/3/2025).

Rapat ini dihadiri hampir seluruh anggota DPRD, perwakilan Kantor Cabang BPJS Kesehatan Barabai, RSUD Datu Kandang Haji, Dinas Kesehatan, serta beberapa perwakilan masyarakat.

BACA JUGA: Bersama Dirut Pertamina Tinjau Pasokan BBM dan LPG di Banjarmasin, Bahlil: Tak Perlu Ada Kekhawatiran

Dalam rapat tersebut, berbagai permasalahan mencuat, mulai dari buruknya pelayanan rumah sakit hingga kendala dalam proses pengklaiman BPJS Kesehatan yang tidak dapat dibayarkan.

Perwakilan masyarakat dari organisasi sosial Sahabat Balangan Center (SBC), Dewi, menyampaikan sejumlah keluhan pasien yang berobat di RSUD Datu Kandang Haji.

Permasalahan yang diungkap antara lain ketersediaan obat yang sering kosong, kewajiban menebus obat di apotek dengan syarat surat rujukan, hingga pasien BPJS yang harus membayar sendiri jika tidak memenuhi kriteria penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan. Rumitnya proses klaim BPJS Kesehatan ini pun menjadi perdebatan dalam rapat tersebut.

Pimpinan rapat, Wakil Ketua I DPRD Balangan, M. Rizkan, menegaskan bahwa pasien yang datang untuk berobat tetap harus dilayani dengan baik.

"Walau bagaimanapun pasien yang berobat mesti dibantu dan dilayani dengan baik," ucapnya.

Sementara itu, Direktur RSUD Datu Kandang Haji, drg. Sudirman, menjelaskan bahwa permasalahan yang terjadi disebabkan oleh kendala dalam proses pengklaiman ke BPJS Kesehatan.

"Kami di RSUD ingin menjaga kestabilan arus kas rumah sakit agar tetap bisa menyediakan obat-obatan dan material medis lainnya untuk pelayanan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa rumah sakit tidak bertujuan mencari keuntungan, tetapi sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Kesehatan, tidak semua penyakit bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

“Menteri Kesehatan menyampaikan bahwa masyarakat diharapkan memiliki asuransi lain sebagai pelengkap BPJS Kesehatan. Namun, karena kondisi masyarakat kita seperti ini, maka kita harus mencari solusi lain untuk mengatasinya,” tambahnya.

Terkait permasalahan klaim BPJS yang tertunda, Sudirman mengungkapkan bahwa layanan di rumah sakit, khususnya Unit Gawat Darurat (UGD), memiliki kriteria tertentu yang menentukan apakah biaya perawatan dapat diklaim ke BPJS atau tidak.

“Sejauh ini, klaim yang belum dibayarkan cukup besar. Bayangkan, sejak Agustus hingga Januari, dana rumah sakit yang belum terbayar oleh BPJS mencapai hampir Rp 2 miliar dari total pendapatan RS sekitar Rp 5 miliar,” ungkapnya.

Hal ini berdampak pada ketersediaan obat-obatan dan layanan lainnya di rumah sakit. Ia pun mengajak semua pihak untuk bersama-sama mencari solusi atas permasalahan ini.

BACA JUGA: Bahas Penyusunan RKPD Tahun 2026, Bapperida Balangan Gelar Forum Konsultasi Publik

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Kesehatan Barabai, Muhammad Masrur Ridwan, mengakui adanya pengembalian administrasi klaim ke pihak rumah sakit untuk diperbaiki sesuai dengan ketentuan.

“Apabila ada administrasi yang dikembalikan, maka perlu dilakukan perbaikan. Kami hanya menjalankan pengklasifikasian administrasi sesuai aturan,” jelasnya.

Ketika ditanya mengenai perbedaan sistem administrasi saat ini dengan sebelumnya, Masrur Ridwan menyebut bahwa sistem saat ini mengikuti aplikasi yang telah ditetapkan.

Pada kesempatan yang sama, Anggota DPRD Balangan, Hj Sri Huriyati, menegaskan bahwa tidak boleh ada pasien yang ditolak saat berobat di rumah sakit.

"Sangat kita sayangkan adanya laporan bahwa pasien yang tidak diterima di RSUD Datu Kandang Haji justru bisa berobat di rumah sakit di kabupaten tetangga, semoga hal ini bisa diatasi bersama- sama," tutupnya. (rz/ak)

Lebih baru Lebih lama