![]() |
DIPECAT: Dahtiar, Ketua KPU Kota Banjarbaru diberhentikan DKPP terkait kasus pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 - Foto Dok Istimewa |
HABARIAJA.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan memberhentikan ketua dan tiga anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru.
Putusan ini, dibacakan dalam sidang DKPP, Jumat (28/2/2025).
Dalam putusannya, DKPP menyatakan memberhetikan Ketua KPU Kota Banjarbaru, Dahtiar.
BACA JUGA: Pemprov Kalsel dan Pemko Banjarmasin Kembali Berkolaborasi Gelar Pasar Wadai Ramadhan
Ketua DKPP Heddy Lugito yang membacakan putusan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu 1, Dahtiar sebagai Ketua KPU Banjarbaru.
Sanksi pemberhentian juga ditetapkan kepada tiga anggota KPU Banjarbaru lainnya, Resty Fatma Sari, Normadina, Hereyanto.
Sedangkan satu anggota KPU Banjarbaru lagi, Haris Fadhillah diberi sanksi peringatan keras.
DKPP juga memerintahkan KPU melaksanakan putusan itu 7 haru sejak disampaikan putusan tersebut.
Keputusan DKPP atas laporan kepada KPU Banjarbaru ini selaras dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (24/2/2025) lalu.
Sebelumnya, MK dalam putusannya menilai penyelenggaraan pencoblosan di Kota Banjarbaru yang dilaksanakan KPU Banjarbaru adalah inkonstitusional.
BACA JUGA: Wabup Kapuas Secara Resmi Buka Pasar Ramadan 1446 H
MK menganulir kemenangan Lisa Halaby-Wartono dan memerintahkan KPU Banjarbaru menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Banjarbaru 2024.
PSU dilaksanakan dengan mekanisme satu Pasangan Calon (Paslon) melawan kotak kosong. Sesuai dengan putusan MK yang menyatakan pemilihan sebelumnya tidak sesuai dengan amanat UUD NRI Tahun 1945.
KPU Banjarbaru diminta melakukan PSU paling lambat 60 hari sejak putusan MK tersebut dibacakan. (nt/ak)