PELAKU: Pelaku pengeroyokan diamankan Tim Gabungan Unit Resmob Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kalsel, Polres Banjar, Unit Jatanras Plresta Banjarmasin - Foto Humas |
HABARIAJA.COM, MARTAPURA - Tim gabungan dari Unit Resmob Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kalsel, Unit Resmob Polres Banjar, Unit Jatanras Polresta Banjarmasin, Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Banjar, Unit Inafis Polres Banjar, serta Unit Reskrim Polsek Sungai Tabuk berhasil mengamankan 8 terduga pelaku pengeroyokan terhadap seorang pria bernama HS (50) di Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan.
Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu, 2 Februari 2025, sekitar pukul 00.45 WITA, ketika sekelompok pengendara motor bersenjata tajam menyerang korban di depan Balai Desa Gudang Hirang.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek di pipi kiri dan punggung tangan kiri akibat senjata tajam.
BACA JUGA: Pengecer Bukan Rantai Jalur Resmi Pertamina, Ini Akses link Pangkalan Terdekat
Setelah menerima laporan dari korban, tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap 8 orang terduga pelaku, yakni inisial, MRS (14), PR (15), MI (15), AF (15), AR (17), AS (21), MR (17), MRH (16)
Para pelaku diamankan dibeberapa lokasi berbeda di wilayah Banjarmasin dan Kabupaten Banjar.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Sungai Tabuk IPTU Sumari, S.H.
Dari hasil pemeriksaan, MR mengakui telah melukai korban dengan senjata tajam jenis parang, sementara pelaku lainnya mengaku berada di lokasi kejadian tetapi tidak melakukan kekerasan.
Polisi juga masih memburu seorang pelaku lain yang diketahui bernama AY, yang diduga turut serta dalam aksi pengeroyokan.
Adapun Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, 2 senjata tajam (celurit dan parang), 2 unit sepeda motor yang digunakan para pelaku dan 6 unit handphone.
Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat melalui Kapolsek Sungai Tabuk pada Senin, (3/2/2025), mengatakan penyidik menggelar perkara di Satreskrim Polres Banjar untuk menentukan status hukum para pelaku.
BACA JUGA: Tukin Mangkrak 4 Tahun, Poliban Ikut Perjuangkan Hak Dosen Bersama ADAKSI Kalsel
Dari hasil gelar perkara, MR dan AY ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan, sedangkan 6 terduga pelaku lainnya sementara berstatus saksi dan wajib lapor.
Lebih lanjut dikatakan bahwa hingga saat ini, polisi masih terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap motif di balik serangan ini, termasuk dugaan keterkaitan dengan gengster lokal di wilayah tersebut.
Sementara itu, pelaku yang masih buron terus diburu oleh tim opsnal gabungan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan. (humpolbjr/ak)