![]() |
SOSIALISASI: Sosialisasi opini pelayanan publik, penguatan SDM, dan kebijakan penilaian pelayanan publik di Kabupaten Balangan - Foto Dok mcb |
HABARIAJA.COM, BALANGAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah menggelar sosialisasi opini pelayanan publik, penguatan SDM, dan kebijakan penilaian pelayanan publik di Aula Benteng Tundakan, Kantor Bupati Balangan, Paringin Selatan, Rabu (12/2/2025).
Kegiatan ini menghadirkan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, sebagai narasumber. Selain itu, hadir pula Sekretaris Daerah Kabupaten Balangan, Sutikno, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ernawati, serta perwakilan SKPD di lingkungan Pemkab Balangan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Balangan, Sutikno, menyampaikan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan mencari solusi terkait kebijakan pelayanan publik.
Diskusi ini mencakup rancangan, penerapan, dampak, dan evaluasi kebijakan agar dapat menciptakan kebijakan yang lebih efektif untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, Hadi Rahman menegaskan standar pelayanan menjadi pedoman utama dalam penyelenggaraan layanan publik. Standar ini juga menjadi tolak ukur dalam menilai kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
"Pelayanan publik harus berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. Ada lima sektor yang perlu menjadi perhatian, yaitu infrastruktur, pendidikan, kesehatan, komunikasi, serta layanan publik di desa," ungkap Hadi Rahman.
Baca juga: Wisata Kapal Pinisi di Sungai Barito, Gubernur Kalsel: Mumpung Masih Diskon, Ayo Dicoba!
Senada dengan hal tersebut, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ernawati menyatakan peningkatan pelayanan publik tidak hanya terbatas pada pengembangan sarana dan prasarana, tetapi juga harus sesuai dengan standar yang mencakup sistem, prosedur, jangka waktu, biaya, serta penanganan pengaduan.
"Kami telah mendapatkan materi dari Ombudsman. Ini menjadi tahapan awal persiapan makro, dan selanjutnya kami akan mendetailkan langkah-langkah yang lebih konkret untuk meningkatkan pemahaman Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait,"ujarnya.
Sumber: mcb/rz/ak