Trending

Habari Aja

Belum Punya Sertifikat Elektronik, Benarkah Tanah Anda Bakal Dirampas Negara?

 

 SERTIFIKAT: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengkampanyekan pembuatan sertifikat tanah elektronik - Foto Net


HABARIAJA.COM, JAKARTA - Benarkah kabar bahwa tanah yang belum memiliki sertifikat elektronik akan dirampas negara?

Seperti diketahui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengkampanyekan pembuatan sertifikat tanah elektronik. 

Tujuan pembuatan sertifikat elektronik tak lain agar sertifikat lebih aman dan bisa meminimalkan pemalsuan dokumen.

BACA JUGA: Ombudsman RI: Efisiensi Anggaran Menjadi Tantangan, Pengawasan Kami Jalan Terus

Jadi benarkah tanah yang belum memiliki sertifikat elektronik akan dirampas negara. 

Kementerian ATR/BPN sendiri melalui akun instagram resminya menegaskan kabar tersebut merupakan berita tidak benar atau hoax.

“Faktanya tidak benar. Jika negara butuh tanah akan melalui proses pengadaan tanah dan yang terdampak pasti akan diberikan ganti untung,” ungkap Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis.

Dikatakan, negara hanya akan mengambil tanah untuk kepentingan umum dan pembangunan nasional.

Perlu diingat, pemerintah melindungi aset tanah yang dimiliki masyarakat melalui sertifikat elektronik sebagai inovasi layanan pertanahan yang terus dikembangkan.

BACA JUGA: DPRD Kalsel Terima dan Siap Perjuangkan Sembilan Tuntutan Mahasiswa

Untuk melakukan alih media sertifikat tanah, masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sesuai dengan tempat sertifikat tanahnya diterbitkan.

Apabila merujuk jenis layanan penggantian sertifikat karena blanko lama, biaya yang harus dibayarkan pemohon yaitu Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah.

Sumber: kompas.com/ak

Lebih baru Lebih lama