Trending

Habari Aja

Satlantas Polresta Banjarmasin Tetapkan Sopir Tronton Tersangka

 

KECELAKAAN: Kecelakaan lalu lintas di jembatan flyover Kayu Tangi S Parman - Foto Net

HABARIAJA.COM, BANJARMASIN - Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi dan korban, penyidik Satlantas Polresta Banjarmasin menetapkan sopir tronton, yang menyebabkan kecelakaan beruntun di kawasan S Parman, sebagai tersangka. 

Dari hasil pemeriksaan sementara, truk tronton itu membawa muatan yang berlebihan atau overload. 

BACA JUGA: Sambut Bulan K3 Nasional, PLN UID Kalselteng Komitmen Wujudkan Zero Harm dan Zero Loss di Seluruh Wilayah Kerja

Diduga, kelebihan muatan inilah membuat rem tidak berfungsi dengan baik, hingga truk lepas kendali dan menyeruduk beberapa kendaraan roda dua dan sejumlah mobil.

Kasat Lantas Polresta Banjarmasin, AKP Edwin Widya Dirotsaha Putra mengatakan, sopir truk tronton ditetapkan sebagai tersangka, karena kelalaian yang membawa muatan berlebihan.

“Berdasarlan keterangan saksi, tronton di S Parman, mengalami gagal rem, mengenai motor, menabrak kendaraan 3 mobil dan dua lainnya dan tronton. Hari ini dari hasil kemarin, mengarahkan pengecekan tidak sesuai muatan dari 11 ton, dia memuat 24 ton, ada 12 ton kelebihan rem tidak baik, sopir sudah mengamankan dan menetapkan TSK status sopir ini,” jelas dia. 

BACA JUGA: Jurnalis Kalsel FC Juara Turnamen Mini Soccer Bawaslu Kalsel Cup 2025

Disinggung soal jam operasional truk tronton, menurut Kasatlantas, sudah sesuai ketentuan. 

"Kami saat ini melakukan TAA atau traffic analysis accident, untuk mengetahui kondisi jalan di kawasan S Parman tersebut, tutupnya. (nt/ak)

Lebih baru Lebih lama