Trending

Habari Aja

Pembunuh Haji Lina, Pedagang Buah di Pasar Tanjung Ditangkap di Murung Pudak

 

PELAKU: Pelaku pembunuhan pedagang buah di Pasar Tanjung berhasil ditangkap beberapa jam setelah kejadian - Dok Hum Polres Tabalong

HABARIAJA.COM, TANJUNG - olres Tabalong, Satreskrim Polres Tabalong kembali menunjukkan kesigapan dan kecepatan dalam menangani kasus pidana. Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Tabalong, AKP Danang Eko Prasetyo, S.Sos., M.M., berhasil menangkap MHI (32), pelaku penganiayaan dalam waktu kurang dari delapan jam setelah kejadian.

Kejadian tragis ini dilaporkan terjadi pada Kamis, 16 Januari 2025, di sebuah toko di Pasar Tanjung. Begitu laporan diterima, Satreskrim Polres Tabalong bergerak cepat dengan mengerahkan tim gabungan yang terdiri dari Unit Jatanras, Unit 1 Tipidum, dan Unit Kamneg Sat Intelkam, bekerja sama dengan Polsek Tanjung.

BACA JUGA: Dugaan BBM Subsidi Disalahgunakan Kliennya, Bujino Membantahnya

"Kami langsung mengambil langkah strategis untuk melacak keberadaan pelaku. Dalam hitungan jam, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan," ungkap Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo.

Dengan memanfaatkan informasi dari masyarakat dan penyelidikan cepat di lapangan, tim gabungan berhasil menemukan lokasi persembunyian pelaku di Jalan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak. Penangkapan dilakukan pada pukul 20.30 WITA, hanya beberapa jam setelah insiden terjadi.

Keberhasilan ini menegaskan komitmen Satreskrim Polres Tabalong dalam merespons kasus pidana secara cepat dan profesional. “Ini adalah hasil kerja keras tim dan dukungan masyarakat. Kami selalu mengutamakan kecepatan agar pelaku segera diamankan dan tidak berpotensi melarikan diri,” tambah AKP Danang.

Dengan keberhasilan ini, Polres Tabalong menunjukkan kesiapannya dalam menjaga keamanan masyarakat dan menindak tegas segala bentuk tindakan pidana. Kesigapan tim Satreskrim menjadi bukti nyata dedikasi kepolisian dalam menjaga rasa aman di tengah masyarakat.

Haji Lina atau HL (43) perempuan warga kelurahan Agung kecamatan Tanjung kabupaten Tabalong yang sehari hari berprofesi sebagai pedagang buah di pasar Tanjung ditemukan tewas di lapak dagangannya pada Kamis (16/01/2024) siang.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., melalui PS. Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan korban diduga di aniaya hingga mengakibatkan meninggal dunia oleh MHI alias H (30) warga kelurahan Belimbing Raya kecamatan Murung Pudak yang merupakan karyawan korban.

Sempat beberapa jam melarikan diri, pelaku H akhirnya dibekuk jajaran Opsnal Polres Tabalong di kelurahan Belimbing Raya kecamatan Murung Pudak pada Kamis (16/01) malam, dibelakang sebuah Bangunan sarang burung walet milik warga.

Kepada Polisi pelaku mengaku melarikan diri usai melakukan penganiayaan karena takut.

Menurut keterangan pelaku, kejadian tersebut bermula dari upah angkut buah yang belum dibayarkan korban kepada pelaku di hari kejadian dan menumpuknya kekesalan pelaku yang sakit hati karena sering dimarahi oleh korban.

Menurut keterangan saksi AM, saksi melihat korban sudah dalam keadaan terjatuh dilantai dengan bersimbah darah dan sempat melerai Penganiayaan tersebut dan kemudian pelaku H melarikan diri.

BACA JUGA: Sering Terendam Air Pasang Rob, Rumah di Bantaran Sungai Kelayan Ambles

Berdasarkan pemeriksaan pihak medis RSUD Badarudin Kasim Maburai , Korban datang dalam keadaan sudah meninggal dunia dengan luka pada lengan atas kiri bagian luar terdapat luka robek dengan tepi luar sepanjang 5 cm dasar luka Lemak,  Lengan atas kiri sampai ke siku, Luka robek dengan tepi luar ukuran panjang 21 cm, dasar luka lemak, Punggung sebelah kiri  luka robek dengan tepi luar, ukuran panjang kurang lebih 6 cm, Perut atas sebelah kiri  luka robek kurang lebih 3 cm, Kaki kiri dibawah lutut luka robek, ukuran kurang lebih 2 cm.

Pihak keluarga korban tidak Bersedia Untuk di Lakukan tindakan medis Autopsi dan dan Bersedia Membuat Surat Pernyataan dan Penolakan Autopsi.

Barang bukti berupa sebilah pisau bergagang kayu warna coklat turut diamankan polisi. (nt/ak)

Lebih baru Lebih lama