Trending

Opsen Pajak Kendaraan Berlaku, Simak Dulu Cara Menghitungnya

 

ILUSTRASI: Salah satu kantor Samsat di Indonesia - Foto Istimewa


HABARIAJA.COM, JAKARTA - Besaran opsen pajak kendaraan bermotor ditetapkan sebesar 66% dari pajak terutang yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi. Meski begitu, bukan berarti pajak kendaraan akan naik sebesar 66%.

Pungutan opsen pajak kendaraan bermotor efektif akan berlaku, Minggu 5 Januari 2025. Opsen pajak diatur di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Adapun berdasarkan UU HKPD, jenis opsen pajak daerah ada tiga yaitu opsen pajak kendaraan bemotor (opsen PKB), opsen bea balik nama kendaraan bermotor (opsen BBNKB) dan opsen pajak mineral bukan logam dan batuan (opsen pajak MBLB).

BACA JUGA: Trio Motor Resmi Luncurkan New Honda Scoopy, Generasi Baru Siap Jadi Tren Baru!

Berdasarkan definisinya, opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. 

Sementara itu, opsen PKB adalah opsen yang dikenakan oleh pemerintah kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sedangkan, opsen BBNKB adalah opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, dikutip Sabtu (4/1/2025), dijelaskan opsen PKB dan opsen BBNKB merupakan jenis pajak official assessment (penilaian resmi), yang penetapan pajaknya ditetapkan oleh kepala daerah. 

Sesuai ketentuan di dalam Pasal 107 Ayat 2, pemungutan opsen PKB dan opsen BBNKB didasarkan pada nama, nomor induk kependudukan dan/atau alamat pemilik kendaraan bermotor di wilayah kabupaten/kota. 

Tarif opsen PKB dan opsen BBNKB ditetapkan dengan persentase tertentu yang bersifat fix (tetap) yaitu sebesar 66% dihitung dari besaran pajak terutang sesuai Pasal 83 UU HKPD. Opsen PKB dan opsen BBNKB dipungut secara bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB. 

Saat opsen pajak berlaku, pada lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran PKB/BBNKB dan SWDKLLJ (SKKP) yang biasanya terdapat di balik Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) akan bertambah dua kolom baru untuk memuat besaran ppsen PKB dan opsen BBNKB.

BACA JUGA: Pemprov Kalsel Sediakan Mushola, Penginapan, Makanan dan Tim Medis untuk Jamaah Haul ke-20 Guru Sekumpul

Opsen pajak kendaraan ini tidak berlaku di Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Alasannya, dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta mengatur bahwa Provinsi Daerah Khusus Jakarta merupakan daerah otonom pada tingkat provinsi. Dengan status tersebut, opsen pajak kendaraan tidak berlaku dan tidak diterapkan di Jakarta. 

Bagaimana menghitung pajak PKB, berikut caranya:

1. Pajak kendaraan 2024 sebelum UU HKPD berlaku 

Contoh : Motor Yamaha Aerox 155 A/T 2024

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x bobot x tarif = Pajak terutang 

Rp22.800.000 x 1 x 1,75% = 399.000

2. Pajak kendaraan 2025 saat UU HKPD berlaku

Contoh : Motor Yamaha Aerox 155 A/T Tahun 2024

Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x bobot x tarif = Pajak terutang 

Rp22.800.000 x 1 x 1,86% = Rp. 423.898 

Dari simulasi perhitunan tersebut, terdapat selisih besaran PKB terutang antara 2024 dibandingkan dengan 2025 sebesar Rp24.898 atau sebesar 6%. 

Penyesuaian tarif pajak yang semula dikenakan sebesar 1,75% menjadi 1,86% sudah termasuk 66% pajak opsen PKB di dalamnya yang menjadi penerimaan pemerintah kabupaten dan kota. (bisnis/ak)

Lebih baru Lebih lama