Trending

OJK Blokir Ribuan Rekening Terkait Judi Online


OJK: Otoritas Jasa Keuangan - Foto Dok


HABARIAJA.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap bahwa 8.500 rekening bank terkait judi online (judol) telah dilakukan pemblokiran. 

Jumlah itu bertambah dari sebelumnya yang hanya mencapai 8.000 rekening pada November 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, upaya pemblokiran tersebut berdasarkan data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

BACA JUGA: Jalan Cemara Raya Banjarmasin Dua Arah

“Terkait pemberantasan judi online, kita sama-sama tahu bahwa ini berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan,” jelasnya dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulan Desember 2024, Selasa (7/1/2025) dikutip dari Tribrata News.

Ia mengatakan, OJK melakukan pengembangan atas laporan Kemkomdigi tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan serta melakukan enhanced due diligence (EDD). 

Menurutnya, OJK juga telah mengadakan diskusi dan bertukar (sharing) informasi dengan perbankan mengenai parameter yang dapat digunakan perbankan untuk deteksi awal rekening terindikasi judi online.

BACA JUGA: Ditetapkan 5 Orang Timsel KPID Kalsel 2025-2028 Dalam Rapat Paripurna DPRD Kalsel

“Jadi dengan adanya perbaikan terhadap parameter-parameter yang digunakan untuk menangkap transaksi yang terkait dengan judi online ini, diharapkan ke depan tentu perbankan akan lebih sensitif di dalam konteks mengidentifikasi dan juga melakukan langkah-langkah penindakan dan penutupan rekening,” ungkapnya. (nt/ak)

Lebih baru Lebih lama