REKAYASA: Denah rekayasa lalu lintas dua arah di Jalan Cemara Raya, Kayu Tangi, Banjarmasin Utara - Foto Dok |
HABARIAJA.COM, BANJARMASIN - Mulai 6 Januari 2025, akan diberlakukan rekayasa lalu lintas dua arah di Jalan Cemara Raya, Kayu Tangi, Banjarmasin Utara.
Terkait penerapan ini, Dishub Banjarmasin mengharapkan pengendara memperhatikan rambu-rambu yang ada dan mengikuti arahan petugas demi kelancaran bersama.
BACA JUGA: PT Trio Motor Persembahkan Final Honda School Talent 2024, Ajang Pembuktian Bakat Anak Muda Kalsel
Kepala Dishub Banjarmasin, Slamet Begjo, mengatakan keputusan ini diambil menindaklajuti aspirasi warga Kayutangi Kelurahan Sungai Miai yang menginginkan jalan Cemara Raya dijadikan dua arah.
"Jadi tidak ada persiapan khusus, yang jelas disana sudah dua arah, dan tidak memberikan adanya parkir di badan jalan Cemara," ungkapnya.
Dishub juga sudah memberitahukan kepada masyarakat agar tidak parkir di bahu jalan, melalui pemasangan spanduk.
Setelah 3 bulan di uji coba, pihaknya akan melakukan evaluasi uji coba dua arah di kawasan tersebut.
"Apabila kinerjanya lebih buruk dua arah, kita akan ubah jadi satu arah lagi. Tapi kalau ini baik-baik saja, kita akan lanjutkan. Makanya kita ujicobakan selama 3 bulan," ujarnya.
Di sisi lain, di kawasan itu masih sering terjadi tumpukan sampah yang meluber ke tengah jalan, yang tentunya mengganggu pengendara. Slamet pun berharap, Organisasi Perangkat Daerah (ODP) lain menangani persampahan disana.
"Sehingga program dua arah ini berjalan lancar, dan pemilik usaha disana jangan parkir di pinggir jalan lagi," pungkasnya.
BACA JUGA: Gubernur Kalsel Sambut Kedatangan Wisatawan Kapal Pesiar Coral Geographer di Pelabuhan Trisakti
Saat ini, untuk pengendara dari Jalan Hasan Basry, diperbolehkan masuk dan keluar ke jalan Cemara Raya.
Namun dari Jalan Adhyaksa, pengendara tidak diperbolehkan masuk ke arah Jalan Cemara Raya menuju Arah Jalan Hasan Basry. (nt/ak)