Trending

Habari Aja

Ini Etika Menurut OJK dalam Aturan Penagihan Pinjol

 

ILUSTRASI: Perusahaan fintech dilarang melakukan penagihan dengan intimidasi - Foto Net


HABARIAJA.COM, - Ketentuan etika penagihan P2P lending saat ini diatur di dalam Surat Edaran OJK (SE OJK) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. 

Peraturan tersebut mengatur sembilan poin pokok etika yang harus dipatuhi oleh tenaga penagihan P2P lending. Berikut adalah poin-poinnya: 

1. Menggunakan kartu identitas resmi yang dikeluarkan pihak lain yang bekerja sama dengan Penyelenggara P2P, yang dilengkapi dengan foto diri yang bersangkutan. 

BACA JUGA: Pertama di Kalimantan, SPKLU PLN Hadir di Fasilitas Kesehatan RSUD Sultan Suriansyah

2. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan penerima dana. 

3. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan dengan menggunakan tekanan secara fisik maupun verbal. 

4. Dilakukan dengan menghindari penggunaan kata dan/atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), harkat, martabat, dan harga diri, di dunia fisik maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada Penerima Dana, kontak darurat Penerima Dana, kerabat, rekan, keluarga, dan harta bendanya. 

5. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain Penerima Dana. 

6. Penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu. 

7. Penagihan hanya dapat dilakukan melalui jalur pribadi, di tempat alamat penagihan, atau domisili Penerima Dana. 

BACA JUGA: OJK Melaporkan Pinjol Mendominasi Aduan Pelanggaran Etika Penagihan

8. Penagihan hanya dapat dilakukan pada pukul 08.00 sampai dengan pukul 20.00 wilayah waktu alamat Penerima Dana. 

9. Penagihan di luar tempat dan/atau waktu sebagaimana dimaksud pada angka 7 dan angka 8 hanya dapat dilakukan atas dasar persetujuan dan/atau perjanjian dengan Penerima Dana terlebih dahulu.

Demikianlah aturan penagihan pinjol dan debt collector menurut OJK yang wajib dipatuhi. (nt/ak)

Lebih baru Lebih lama