![]() |
KUASA HUKUM: Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kalsel sekaligus kuasa hukum Nurul, Bujino K Salan saat memperlihatkan surat somasi kepada media - Foto Dok |
HABARIAJA.COM, BANJARMASIN - Adanya dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan mendapat somasi kepada salah satu kliennya, Pengacara kondang Bujino K Salan merasa keberatan.
Bukan tanpa alasannya, Saudara MN pemberi kuasa somasi tidak mengenal dengan kliennya Nurul pemilik Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Tabonia dan tidak memiliki hubungan langsung, sehingga kliennya merasa bingung dan ‘terganggu’ atas kelancaran distribusi di wilayah Tabonia. Untuk itu, Bujino menyarankan MN untuk mencabut surat kuasa tersebut
BACA JUGA: Ini Etika Menurut OJK dalam Aturan Penagihan Pinjol
“Dari hasil konfirmasi, MN mengaku tidak mengenal Nurul maupun Kepala Desa Tabunio. Informasi yang ia miliki berasal dari seorang warga bernama JK yang hanya pengguna BBM bersubsidi. Artinya, tidak ada hubungan hukum di sini,” beber Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) Kalsel ini, kepada wartawan, Sabtu (18/1/2025).
Ia menilai dan membantah tuduhan itu, sebab katanya tindakan tersebut berpotensi masuk ke ranah pidana. Jika tidak ada hubungan hukum. Adapun isi Surat tersebut menuntut klarifikasi dengan ancaman laporan ke pihak kepolisian, Hiswana Migas, KPK, dan Pertamina.
“Saat ini, distribusi BBM subsidi menggunakan barcode dan sistem digital. Sulit untuk melakukan penyelewengan,” jelasnya.
Ia juga menyoroti mekanisme distribusi BBM subsidi. Menurutnya, seluruh proses, mulai dari usulan nelayan ke kepala desa hingga rekomendasi dari dinas perikanan, telah diatur secara ketat.
“Kuota BBM sebanyak 110 ribu liter pun dikeluarkan sesuai kebutuhan, bukan diselewengkan,” tambahnya.
Sementara itu Kepala Desa Tabunio Mardiansyah memastikan, ketidaktahuannya mengenai surat somasi yang dilayangkan tersebut. Mardiansyah beranggapan, surat somasi itu tidak melalui jalur resmi perangkat desa.
“Malam sebelumnya, Bu Nurul menunjukkan surat somasi tersebut kepada saya. Biasanya, jika ada sesuatu yang bersifat resmi, saya pasti diberitahu. Namun, dalam kasus ini, surat itu sepertinya tidak melalui aparat desa,” jelasnya.
Apalagi, sambungnya, surat tersebut bersifat personal dan tidak mewakili suara nelayan di Desa Tabunio. Artinya surat itu bukan representasi para nelayan.
"Saudara JK yang disebut dalam surat, sebenarnya bukan nelayan. Ia memiliki kerjasama dengan pihak lain yang saya sendiri tidak tahu detailnya. Sebagai kepala desa, saya bersikap netral terkait masalah solar ini. Yang terpenting, nelayan di Tabunio mendapatkan solar sesuai jadwal sehingga keberangkatan mereka melaut tidak terganggu,” tandas Mardiansyah.
Untuk itu, Ia berharap agar penyalur solar lebih memperhatikan kebutuhan nelayan.
“Kami berharap distribusi solar berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga tidak ada laporan keluhan dari nelayan kepada pemerintah desa,” paparnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (GEPAK) Kalsel H Anang Misran turut memberikan pandangannya. Ia mengaku telah beberapa kali melakukan pengecekkan langsung ke Desa Tabunio dan berdialog dengan para nelayan terkait distribusi solar.
“Awalnya kami menerima laporan terkait kendala penyaluran solar. Namun, setelah kami turun langsung ke lapangan, ternyata kebutuhan solar untuk nelayan tetap terpenuhi, meski kadang ada keterlambatan,” ujarnya.
![]() |
WAWANCARA: Kepala Desa Tabunio Mardiansyah dan Ketua Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (GEPAK) Kalsel H Anang Misran - Foto Dok |
Anang mengkritik keberadaan surat somasi tersebut, padahal pihaknya sudah bertemu dengan pihak kepolisian dan melakukan pengecekkan langsung ke lokasi. Faktanya tidak ditemukan masalah terkait penyaluran solar oleh Ibu Nurul.
BACA JUGA: Juni 2025, OJK Perintahkan Ekuitas Fintech Rp12,5 Miliar
Ia meminta pihak-pihak tertentu untuk tidak mengganggu sistem yang sudah berjalan baik dan lancar dalam pendistribusian BBM.
“Kalau ada masalah pribadi, selesaikan sesuai jalurnya, jangan mengorbankan kepentingan nelayan,” imbuh Anang.
Untuk diketahui, Desa Tabunio memiliki sekitar 178 kapal nelayan dengan rata-rata lima orang dalam setiap kapal yang menggantungkan hidupnya dari hasil melaut. Solar menjadi kebutuhan vital yang menentukan keberlangsungan ekonomi para nelayan. Setiap gangguan dalam penyaluran solar dapat berdampak signifikan terhadap kesejahteraan nelayan.
Mengingat pentingnya menjaga kelancaran distribusi sumber daya vital, seperti solar, bagi komunitas nelayan. Koordinasi yang baik antara pemerintah desa, penyalur, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menghindari konflik yang dapat merugikan semua pihak. (fs/ak)