KEPOLISIAN: Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banjar, Ipda Anwar - Foto Istimewa |
Kanit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banjar, Ipda Anwar mengatakan, kasus ini terungkap setelah seorang santri melapor.
BACA JUGA: Masyarakat dengan Catatan Kredit Buruk, OJK: Tetap Bisa Ajukan KPR
Korban datang ke Polres Banajr pada Sabtu (11/01/2025) lalu, dan diketahui masih di bawah umur.
“Dari laporan itu kami langsung mengumpulkan keterangan dan alat bukti. Kami juga mendatangi Pondok Pesantren Nurul Ilmi dan menemukan satu saksi yang menguatkan adanya tindakan pelecehan tersebut,” jelas dia, Rabu (15/1/2025).
Diungkapkan Anwar, dugaan pelecehan oleh pengasuh yang juga diketahui Pimpinan Ponpes, telah terjadi sejak 2019.
Namun, korban baru berani melapor karena sebelumnya berada di bawah tekanan tersangka.
“Hasil penyelidikan, sudah berlangsung sejak 2019, cuma korban yang sebagian besar anak-anak takut karena ada tekanan, sehingga tidak berani speak up dan melaporkan hal ini,” ujarnya.
MR kini ditetapkan sebagai tersangka dan dari hasil pemeriksaan mengakui perbuatannya, melakukan pelecehan terhadap 20 santri sejak 2019.
MR juga mengaku kepada korbannya menggunakan dalih membuang sial serta memberikan iming-iming uang agar santrinya bersedia memenuhi nafsu bejatnya.
BACA JUGA: Trio Motor Edukasi Safety Riding di SMA Negeri 1 Anjir Muara
“Motifnya itu adalah membuang sial dan ada disertai nafsu juga oleh tersangka, ada iming iming bahkan paksaan untuk tidak melapokan,” ungkapnya.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku juga melakukan modus pura-pura minta pijat. (nt/ak)