Trending

Habari Aja

88 Pengaduan Kasus Pinjol KoinP2P dan 516 Laporan Investree Masuk ke OJK

 

OJK: Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi - Foto Net


HABARIAJA.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan perkembangan terbaru terkait pengaduan konsumen pada platform peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman online (pinjol) PT Investree Radhika Jaya (Investree) dan PT Lunaria Annua Teknologi (KoinP2P).

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, menyampaikan bahwa hingga 31 Desember 2024 pihaknya mencatat sebanyak 561 laporan terkait Investree. Dari laporan ini sebanyak 64 aduan diterima setelah izin usaha perusahaan tersebut dicabut pada 23 Oktober 2024.

BACA JUGA: Soto Betawi Globe Haji Oji yang Legendaris, Cuma Ada di Pasar Baru Jakarta

“Sejak 24 Oktober sampai dengan 31 Desember 2024, terdapat 64 laporan yang disampaikan ke OJK mengenai mengenai PT Investree Radhika Jaya,” ujar Friderica dalam keterangan tertulis Rabu (15/1/2025).

Sosok yang akrab disapa Kiki itu menyebut masyarakat yang memiliki kepentingan terkait Investree tetap dapat menghubungi alamat perusahaan hingga tim likuidasi terbentuk.

Dalam penjelasan yang sama, Kiki mengungkapkan bahwa pengaduan konsumen terkait KoinP2P mencapai 88 laporan hingga 31 Desember 2024. Sebagian besar laporan ini berkaitan dengan masalah pembayaran imbal hasil kepada lender (investor).

“Ada sebanyak 88 pengaduan dengan permasalahan terbanyak mengenai permasalahan return atau imbal hasil,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, KoinP2P telah mengumumkan kebijakan standstill kepada lender, mencakup perpanjangan waktu pembayaran selama 2 tahun dan kompensasi bunga sebesar 5 persen per tahun yang dibayarkan setiap bulan setelah persetujuan lender. Lender yang memiliki pertanyaan atau keluhan dapat menghubungi hotline KoinP2P.

BACA JUGA: OJK Terima 21 Daftar Nama Koperasi Open Loop dari Kemenkop

Friderica menegaskan bahwa OJK terus memantau penyelesaian masalah di kedua perusahaan tersebut serta memastikan perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama. (bisnis/ak)

Lebih baru Lebih lama