RUSAK: Reklamasi dimulai tanam pada tahun 2011 dan kini telah dirusak dengan total luas bukaan sekitar 369,62 hektare - Foto Dok |
HABARIAJA.COM, PELAIHARI - PT Arutmin Indonesia melaporkan kasus dugaan perusakan 369 hektare lebih tanaman reklamasi tambang Desa Riam Adungan, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut.
Kepala Kantor PT Arutmin Indonesia Banjarbaru, Dhangku Putra mengatakan pihaknya mengalami kerugian sebesar Rp325 miliar lebih.
BACA JUGA: OJK Dukung LJK Daerah dalam Mencapai Target Rencana Bisnis Bank
“Jumlah itu belum termasuk kerugian kerusakan lingkungan yang ditimbulkan,” ucap Dhangku Putra, Jumat (31/1/2025).
Ia menilai, perambahan itu akan mengakibatkan kerusakan lingkungan serius. Di mana, serapan air menjadi hilang.
“Selain itu, kondisi alam menjadi gundul dan bencana banjir serta tanah longsor menjadi ancamannya,” katanya.
Atas kejadian itu, PT Arutmin Indonesia telah melaporkan pihak-pihak yang diduga melakukan kerusakan ke Direktorat Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kalimantan Selatan.
“Kami berharap proses hukumnya segera diselesaikan karena sebelum kami melaporkan ke polisi kami sudah menegur baik-baik untuk menghentikan kegiatan, namun tidak dihiraukan, justru semakin meluas dampak kerusakannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Dhangku sangat menyayangkan peristiwa ini terjadi.
Pasalnya, kondisi ini berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan berkelanjutan.
“Reklamasi itu kami mulai tanam pada tahun 2011 dan kini telah dirusak dengan total luas bukaan sekitar 369,62 hektare,” ujar Dhangku Putra.
REKLAMASI: Reklamasi merupakan bentuk tanggung jawab komitmen PT Arutmin sebagai perusahaan tambang - Foto Dok |
Area tersebut dulunya, kata dia, merupakan tambang aktif yang kemudian dilakukan perbaikan dengan penataan lahan, penanaman serta perawatan tanaman.
BACA JUGA: Bupati Kotabaru H. Sayed Jafar Alaydrus Resmikan Dermaga Terpadu
“Reklamasi yang kami lakukan merupakan bentuk tanggung jawab PT Arutmin sebagai perusahaan tambang serta sesuai kaidah pertambangan yang baik dan benar,” jelas Dhangku.
“PT Arutmin berkomitmen menjadikan lahan bekas tambang menjadi hijau kembali agar memiliki daya dukung lingkungan yang baik,” tutupnya.
Sekadar diketahui, tanggung jawab PT Arutmin masih melekat pada reklamasi tersebut.
PT Arutmin berkewajiban menjaga dan merawat tanaman reklamasi karena belum diserahterimakan ke pemerintah. (rilis/ak)