KOMPAK: Kakak beradik kompak jadi pengedar narkoba, dan barang bukti ekstasi serta sabu yang diamankan Satres Narkoba Polresta Banjarmasin - Foto Humas |
HABARIAJA.COM, BANJARMASIN - Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polresta Banjarmasin meringkus dua wanita muda berstatus ibu rumah tangga (IRT) berinisial RS (23) dan NL (31).
Mereka ditangkap karena mengedarkan sabu-sabu dan 100 butir ekstasi.
Awalnya petugas meringkus RS saat berada di Jalan Veteran tepatnya lampu merah Kelurahan Pengambangan, Kecamatan Banjarmasin Timur, Rabu (18/12/2024) sore sekitar pukul 17.30 WITA.
BACA JUGA: PLN UID Kalselteng Raih Penghargaan ProKlim, Wujud Konsistensi Dukung Program Lingkungan
Saat dilakukan penggeledahan di tas belanja, petugas menemukan 99,23 gram atau satu paket sabu dan 100 butir ekstasi jenis nex warna merah muda dengan logo mahkota yang terbungkus kertas tisu.
Kemudian, petugas menginterogasi RS yang mengaku disuruh NL yang merupakan kakaknya itu untuk mengambil, menyimpan dan mengantarkan barang tersebut haram tersebut.
Tidak membutuhkan waktu lama, petugas pun membekuk NL di Jalan Martapura Lama Komplek Graha Sejahtera 2 Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar, Rabu (18/12/2024) sekitar pukul 22.00 WITA.
Selanjutnya RS dan NL digiring ke Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin beserta barang bukti kejahatan narkoba lainnya yang mereka lakukan untuk dilakukan pemeriksaan.
Kini kedua pelaku tersebut sudah berstatus tersangka dan menjalani penahanan. (net/ak)